Dunia pendidikan di Indonesia dinilai ironis karena kasus viral seragam sekolah yang harganya tak masuk akal. Sejumlah wali murid berdemo di SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur usai merasa keberatan dengan biaya seragam yang mencapai Rp2,3 juta.
Buntut dari kasus tersebut, kepala sekolah yang bersangkutan, yakni Norhadin telah dipecat. Sementara itu, yang dianggap ironis adalah pendidikan di Indonesia telah diatur gratis, namun para siswanya malah diberatkan dengan biaya seragam.
Sekolah gratis diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di mana pemerintah perlu menjamin program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya apapun.
Sementara itu, Pasal 80 dan 81 dalam Peraturan Pemerintah 18/2022, Pasal menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini. Ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah membiayai pendidikan dengan alokasi anggaran 20 persen dari APBN atau APBD.
Aturan Seragam Sekolah Terbaru
Soal seragam sekolah terbaru diatur dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Sementara pengadaannya itu dibebankan kepada tiap siswa.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat menyesalkan praktik jual beli seragam sekolah yang sangat mahal dan membebani orang tua siswa seperti yang terjadi di Tulungagung. P2G menilai keberadaan seragam yang mahal belum tentu berkorelasi dengan meningkatnya kualitas pendidikan di sekolah tersebut.
P2G menemukan di masyarakat bahwa jenis seragam sekolah memang sangat beragam. Dalam observasi P2G di lapangan, para siswa minimal memiliki 5 jenis seragam sekolah yang berbeda, yakni:
- Seragam Putih Abu-abu (SMA/SMK) dan warna lain sesuai jenjang SD dan SMP
- Seragam olahraga
- Seragam Pramuka
- Seragam Jumat bagi yang muslim
- Seragam khas daerah atau sekolah seperti batik.
Lima jenis seragam sekolah tersebut ada di semua jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Memandang banyaknya jenis seragam dan biaya yang tinggi terhadap pembelian seragam, P2G meminta agar Kemdikbudristek meninjau ulang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Fakta tersebut menunjukkan betapa banyaknya seragam yang dipakai siswa. Dan pembelian seragam sebanyak itu jelas membebani orang tua. Belum lagi baju kegiatan ekstrakurikuler lain”, kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangannya, Kamis 27 Juli 2023.
Fakta tersebut juga membuktikan pendidikan nasional Indonesia masih membebani orang tua siswa karena berbiaya mahal. Selain seragam sekolah, orang tua harus memenuhi kebutuhan sekolah lainnya yaitu sepatu, atribut sekolah lain, tas, dan buku.
Mutu Pendidikan
Semuanya harus dipenuhi ditambah uang pangkal dan SPP khusus sekolah swasta. Iman mengingatkan bahwa kebijakan yang melahirkan pemakaian seragam yang begitu banyak, tidak berkorelasi dengan mutu pendidikan.
“Silakan cek, apa korelasi seragam sekolah yang banyak dengan peningkatan mutu pendidikan? Jangan sampai kita terlalu sibuk mengatur seragam anak, lantas mengorbankan waktu dan tenaga untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” ungkap Iman.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur menonaktifkan Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung, Norhadin. Hal tersebut dilakukan lantaran Norhadin melanggar SOP (Standart Operasional Prosedur), terkait mahalnya seragam sekolah yang di pimpinnya.
sumber: suara.com & medcom.id
Barang nya sama, kain seragam. Antara yang dijual sekolah dan di toko pasaran harganya 2 kali lipat lebih mahal yg dijual sekolah.