Pakar Pendidikan dari Universitas Negeri Semarang (Unes) Edi Subkhan mengkritik aturan perguruan tinggi negeri harus berbadan hukum (PTN-BH) paling lama delapan tahun dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Draf RUU Sisdiknas itu telah diserahkan ke pemerintah ke DPR untuk dibahas bersama sebagai bagian dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 141 draf RUU Sisdiknas pada Agustus lalu. Menurut Edi jika aturan itu diterapkan, akan berdampak pada biaya kuliah yang semakin mahal. Sebab, otoritas pengelolaan sumber keuangan diserahkan kepada PTN.
“Pasti lebih mahal kalau di PTN-BH itu karena ketika PTN-BH itu kan tanggung jawab dari pemerintah itu berkurang,” kata Edi kepada CNNIndonesia.com, Senin (19/9).
Edi menjelaskan jika PTN berbadan hukum, bebannya akan bertambah. Bukan hanya tri dharma perguruan tinggi, tetapi juga berkewajiban untuk mencari sumber pemasukan kampus.
Dia menyebut PTN diberi kebebasan untuk berinvestasi atau mengembangkan usaha. Namun, itu bukan hal mudah bagi PTN yang saat ini berstatus satuan kerja (Satker) dan badan layanan umum (BLU). Apalagi, kata dia, PTN tersebut tidak punya relasi dengan industri.
Jalan pintasnya, menurut Edi, PTN bisa memanfaatkan pemasukan dari seleksi mahasiswa jalur mandiri. PTN dapat menetapkan besaran masuk kuliah dan berpotensi mahal.
“Seleksi mandiri itu secara umum diarahkan untuk bisa menambah income itu,” ujar dia.
“Nah kalau kemudian jadi PTN jadi berbadan hukum enggak ada beda dengan swasta. PTB-BH itu Mewajibkan kampus untuk cari duit. Sama halnya dengan kampus swasta,” imbuhnya.
Apa lagi, lanjutnya, syarat sebuah PTN agar berbadan hukum harus bisa menghasilkan pendapatan (revenue generating) sebesar Rp100 miliar di luar yang didapat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Jika RUU Sisdiknas masih memuat aturan itu, Edi berpendapat PTN akan kerepotan mengejar status berbadan hukum.
“Nah itu carinya dari mana, enggak mudah,” ucapnya.
Diketahui, Pasal 141 draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada Agustus lalu berbunyi:
“Perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) yang tidak berbentuk perguruan tinggi negeri badan hukum saat Undang-Undang ini diundangkan menjadi perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 8 (delapan) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.”
Sementara itu, ketentuan PTN-BH diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2020 perubahan atas Permendikbud Nomor 88 Tahun 2014.
Dalam pasal 1 ayat 2 Permen tersebut dijelaskan bahwa PTN-BH merupakan subyek hukum yang otonom. Dalam konteks ini, PTN mempunyai kebebasan mengumpulkan dana untuk kepentingan kampus, termasuk pembangunan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 5 huruf C.
Sumber: cnnindonesia.com