Pemerintah telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bulan Agustus lalu. Dalam draf RUU terbaru yang diterima detikcom Selasa (30/8), terdapat lima poin perubahan dalam jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Poin-poin tersebut mencakup perluasan program wajib belajar, pendanaan wajib belajar, penyesuaian nomenklatur satuan pendidikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan, serta mata pelajaran wajib Pendidikan Pancasila.
Perubahan ini turut dijelaskan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui situs resminya. Berikut poin-poin perubahan dalam pendidikan selengkapnya.
5 Poin Perubahan Pendidikan Dasar di RUU Sisdiknas
1. Perluasan Program Wajib Belajar
Melalui RUU Sisdiknas, terjadi perluasan program wajib belajar. Dalam UU Sisdiknas 2003 yang berlaku saat ini wajib belajar pendidikan dasar hanya berlaku selama 9 tahun, maka dalam RUU Sisdiknas program wajib belajar menjadi 13 tahun dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) dan 3 tahun pendidikan menengah.
Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pada daerah yang masih membutuhkan pendampingan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan.
2. Pendanaan Wajib Belajar
Pendanaan wajib belajar kini menjadi semakin jelas. Bila sebelumnya satuan pendidikan negeri sering menghadapi masalah jika masyarakat ingin berkontribusi sukarela, maka dalam RUU Sisdiknas dijelaskan bahwa pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.
Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tidak mengikat.
3. Nomenklatur Satuan Pendidikan Dapat Disesuaikan
Sebelumnya penamaan satuan pendidikan ada di dalam UU Sisdiknas, sehingga nomenklatur tidak bisa diubah. Hal ini tentu membuat nomenklatur agak sulit disesuaikan.
Lewat RUU Sisdiknas, sekolah, madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan tingkat dasar dan menengah diatur sebagai bentuk satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah dalam batang tubuh RUU.
Nomenklatur sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, dan sebagainya menjadi contoh dalam penjelasan, sehingga pemerintah dapat menyesuaikan nomenklatur tersebut jika diperlukan.
4. Mobilitas Pelajar Pesantren Formal dengan Satuan Pendidikan
Sebelumnya, pesantren diatur secara terpisah dari sistem pendidikan nasional. Sehingga lulusan pesantren formal seringkali kesulitan jika ingin pindah ke satuan pendidikan lain di luar pesantren.
Karena itu dalam RUU Sisdiknas terbaru, Standar Nasional Pendidikan berlaku pada seluruh jalur pendidikan formal termasuk pesantren formal. Lulusan pesantren formal bisa lebih mudah pindah ke sekolah, madrasah, maupun universitas dan begitupun sebaliknya.
5. Mapel Wajib Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia. Selain mata pelajaran tersebut, juga ada muatan wajib matematika, IPS, IPA, seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.
Sumber: detik.com